SILSILAH ARBA’IN NAWAWIYYAH
HADITS KE – 33
Dari Ibnu ‘Abbas k, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, “Sekiranya setiap klaim orang diterima begitu saja, niscaya orang-orang akan mengklaim harta orang lain atau darahnya. Akan tetapi, haruslah ada bukti atau saksi bagi yang menuntut atau mengklaim, dan sumpah bagi yang menghindarinya.”
(Diriwayatkan oleh Baihaqi; hadits hasan; sebagian lafalnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim)
◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎
POIN-POIN PENTING
- Klaim atau dakwaan seseorang tidaklah diterima kecuali jika adanya bukti seperti saksi dan tanda-tanda yang ada. Dan yang mengingkari dakwaan tersebut wajib baginya untuk bersumpah. Contoh kasus:
- Kisah Nabi Yusuf dan istri raja yang menggoda beliau untuk berzina. Jika pakaian Nabi Yusuf ketika itu sobeknya di bagian depan, maka yang bersalah saat itu ialah Nabi Yusuf. Dan jika sobeknya itu bagian belakang maka istri raja tersebut yang bersalah.
- Jika si A kehilangan peci, dan melihat si B tiba-tiba lewat memakai peci dan dia juga memegang peci lain di tangannya, maka si A ketika itu bisa mendakwanya dengan bukti tersebut. Dan si B jika ingin mengingkari maka baginya untuk bersumpah.
- Sumpah bagi yang mengingkari ini khusus dalam perkara yang terjadi sesama manusia, adapun yang terkait dengan hak Allah ﷻ maka tidak diperlukan. Contohnya: ketika kita bertanya kepada seseorang, “Kamu belum salat subuh?” Maka di sini dia tidak perlu bersumpah dan cukup mengatakan, “Sudah, saya sudah shalat subuh.”
Wallahu A’lam
※※※※※※※※※※※※※※※※※※
Sumber:
- At-Tuhfah Ar-Robbaniyyah, karya Syeikh Ismail Al-Anshory.
- Syarh Arba’in Nawawiyyah, karya Syeikh Ibnu ‘Utsaimin
- Al-Hulal al-bahiyyah syarah al-arba’in an-nawawiyyah, Dr. Manshur Ash-Shaq’ub.
Jakarta, 3 Robi’ul Akhir 1439 H. Diedit kembali di Kendari, 17 Robiu’ul Awwal 1443 H.
Iben Mukhlis al-Bugishy.