Dari Abu Tsa’labah al-Khusyani Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan beberapa perkara maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan Allah telah menetapkan beberapa batasan maka janganlah kamu melampauinya, Allah juga telah mengharamkan beberapa perkara maka janganlah kamu melanggarnya, serta Dia mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat bagimu, bukan karena lupa, maka janganlah kamu mencari tahu tentangnya”.
(Diriwayatkan oleh Daraquthni, hadits hasan)
◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎
🌷POIN-POIN PENTING
- Seluruh perkara hanyalah di tangan Allah semata. Allah Ta’ala yang mewajibkan, yang mengharamkan, dan tak satu pun yang mampu dan pantas untuk mewajibkan dan mengharamkan.
- Wajibnya menjaga seluruh batasan yang telah Allah tetapkan di dalam syariat Islam.
- Hukum-hukum di dalam Agama Islam mencakup 4 jenis:
- Kewajiban dan tugas yang harus dilaksanakan.
- Perkara haram yang wajib untuk dijauhi.
- Perkara yang dibolehkan selama tidak melebihi batas.
- Perkara yang didiamkan yang tidak perlu dicari hukumnya.
- Segala sesuatu (yang di luar dari koridor ibadah) yang Allah Ta’ala diam darinya, tidak mewajibkannya atau tidak melarangnya atau tidak membatasinya; maka hal itu termasuk ke dalam perkara halal.
Wallahu Ta’ala A’lam.
◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎
📚Sumber:
- At-Tuhfah Ar-Robbaniyyah, karya Syeikh Ismail Al-Anshory.
- Syarh Arba’in Nawawiyyah, karya Syeikh Ibnu ‘Utsaimin.
🗓 Jakarta, 23 Shafar 1439 H. Diedit kembali di Kendari, 28 Dzulqa’dah 1442 H.
👤 Iben Mukhlis al-Bugishy.