Dari Abu Abdillah an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, namun di antara keduanya ada perkara yang meragukan (syubhat), di mana banyak orang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjauhi hal-hal syubhat, berarti dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang mendekati syubhat, berarti dia akan terjerumus ke dalam keharaman, sebagaimana seorang pengembala yang menaruh hewannya di dekat padang rumput yang dilindungi, hampir saja binatangnya menerjang padang rumput tersebut”
“Ketahuilah, bahwa setiap raja itu memiliki daerah yang dilindungi. Ketahuilah, bahwa daerah Allah yang dilindungi adalah segala hal yang haram”
“Ketahuilah, bahwa dalam tubuh manusia terdapat segumpal darah. Jika segumpal darah ini baik maka seluruh tubuh akan baik, dan jika segumpal darah ini jelek maka seluruh tubuh akan jelek. Segumpal darah itu adalah hati”.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
POIN-POIN PENTING
1 Anjuran untuk melakukan perkara-perkara yang halal.
2 Menjauhi perkara-perkara yang haram dan yang meragukan (syubhat).
3 Perkara syubhat bisa jadi dikenali oleh sebagian orang terkhusus para ulama, meskipun perkara tersebut tidak dikenali oleh kebanyakan orang.
4 Menaruh perhatian yang tinggi dalam menjaga agama ini, dan dalam menjaga kehormatan diri.
5 Siapa yang tidak menjaga diri dari perkara syubhat di dalam mata pencahariannya dan di seluruh sendi kehidupannya, maka sungguh ia telah menempatkan diri dalam ancaman yang terdapat pada hadits ini.
6 Menutup segala pintu yang akan mengantarkan kepada yang perbuatan haram.
7 Pentingnya untuk memperhatikan induk dari jasad -yakni hati-, dengan bersihnya dan sehatnya hati, maka sehat dan baik pulalah pergerakan anggota badan yang lainnya.
8 Baik dan halalnya mata pencaharian memberi pengaruh terhadap baik dan sehatnya hati.
📚 Sumber :
(At-Tuhfah Ar-Robbaniyyah, karya Ismail al-Anshory)
Bumi Anoa, 2 Syawal 1438 H
👤Iben Mukhlis al-Bugishy.